Minggu, 01 Juni 2014

Komparasi Perdirjen No 5/2012 dan Permenhut 46/2013

Perdirjen No 5/2012 dan Permenhut 46/2013 merupakan dua peraturan kehutanan yang menunjang pembangunan KPH. Perdirjen No 5/2012 tentang juknis tata hutan dan penyusunan RP KPHP/L, sedangkan Permenhut 46/2013 tentang format verifikasi dan validasi RP KPHP/L. Ada perbedaan yang mendasar pada kedua aturan ini sehingga beberapa KPHP/L yang telah dibuat sebelum tahun 2013 mendapat nilai dibawah ketentuan Permenhut 46/2012.

Perbedaan cukup signifikan antara Perdirjen Planologi Nomor: P.5/VII-WP3H/2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang petunjuk teknis tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan pada kesatuan pengelolaan hutan lindung (kphl) dan kesatuan pengelolaan hutan produksi (kphp), sedangkan Nomor : P.46/Menhut-II/2013, tanggal 29 Agustus 2013 tentang format verifikasi dan validasi rencana pengelolaan hutan jangka panjang kesatuan pengelolaan hutan lindung (kphl) dan kesatuan pengelolaan hutan produksi (kphp). Perbedaan ini terutama dalam hal materi inti. Perdirjen no 5/2012 menekankan kepada tata hutan dan rencana kerja yang merupakan materi inti KPHP dan KPHL. Menurut aturan yang ada (lihat P6/2007; P6/2010; P42/2010) Tata hutan dan Rencana Kerja merupakan inti dari KPHP/L, tersusunnya Rencana Kerja yang berbasis pada pembangunan lestari (berbasis Sos-Bud--SDH-Lingk-Eko) sangat tergantung pada tata hutan yang benar.

Bagaimana Permenhut 46/2012? Permenhut 46/2012 lebih menekankan pada format penilaian. Dimana semua aspek laporan mendapat penilaian. Untuk masing-masing aspek yaitu pendahuluan 5%, deskripsi kawasan 15%, visi misi 5%, analisa dan proyeksi 10%, rencana kerja 45%, Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian 5%, Pemantauan, evaluasi dan pelaporan 5% dan Lampiran-Lampiran Peta 10% (ada 8 peta dengan masing-masing nilai peta 2%). Salah satu peta tersebut adalah peta Tata Hutan.

Dengan demikian jika dikomparasi penilaian RP KPH yang didasarkan pada Perdirjen No 5/2012 dan Permenhut 46/2013 akan terdapat hasil yang berbeda (versi penulis). RP KPHP/L yang dibuat tahun 2012 mungkin akan mendapat nilai yang "bagus" jika berdasarkan Perdirjen No 5/2012, karena telah sesuai, tetapi jika didasarkan pada Permenhut 46/2013 dimana point tata hutan dan Rencana kerja total bobotnya hanya 47% (45% renana kerja dan 2% peta tata hutan), otomatis RP KPHP/L yang dibuat tahun 2012 tersebut mendapat penilaian yang "rendah".

Menurut penulis ini hanyalah sebuah kesalahan kecil yang dapat kita perbaiki. Ada beberapa saran penulis yang perlu menjadi pertimbangan pihak kementrian kehutanan, antara lain:
1. Mengingat pada beberapa ketentuan aturan yang telah ada yang menekankan pada tata hutan dan rencana kerja, sehingga total bobot kedua aspek ini lebih ditingkatkan.
2. Peta yang perlu ditambahkan adalah peta rencana kerja
3. Untuk dapat menyusun tata hutan yang baik sangat tergantung pada Informasi Kawasan yang lengkap dan detil, berarti bobot deskripsi kawasan juga ditingkatkan.
4. Mengingat bahwa Blok dan petak belum bersifat permanen, otomatis Database atau SIM KPHP/L ini masih bersifat dinamik, dengan demikian total bobot peniliaian yang dianggap lulus juga perlu dipertimbangkan kembali.
Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua.

Salam Rimbawan,
Jaya Hutan Kita.